Toko tanjung menjual televisi sebanyak 15 buah dengan harga satuannya Rp 2.300.000,00.Pajak yang harus ditanggung sebesar 10% . Besar pajak pertambahan Nilai (PPN) adalah

toko tanjung menjual televisi sebanyak 15 buah dengan harga satuannya Rp 2.300.000,00.Pajak yang harus ditanggung sebesar 10% . Besar pajak pertambahan Nilai (PPN) adalah

Besar pajak pertambahan nilai (PPN) adalah Rp3.450.000,00.

Diketahui
– Toko tanjung menjual televisi sebanyak 15 buah.
– Harga satuan televisi adalah Rp2.300.000,00.
– Pajak yang harus ditanggung sebesar 10%.

Ditanya
Besar pajak pertambahan nilai (PPN)

Pembahasan
1. Mencari total harga jual
= harga satuan TV x jumlah TV terjual
= Rp2.300.000,00 x 15
= Rp34.500.000,00

2. Menghitung PPN
= besar PPN x total harga jual
= 10% x Rp34.500.000,00
= Rp3.450.000,00

Berdasarkan penjelasan di atas maka besar pajak pertambahan nilai (PPN) adalah Rp3.450.000,00.

Baca Juga :  Tokoh yang berhasil memimpin tkr merebut kembali kota ambarawa dari tangan sekutu pada 15 desember 1945 adalah...