Sebutkan 4 asas atau asas umum yang berlaku dalam urutan undang-undang!

Sebutkan 4 asas atau asas umum yang berlaku dalam urutan undang-undang!

Jawaban dari pertanyaan diatas adalah sebagai berikut :

Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dijelaskan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Diantaranya :

a. Kejelasan tujuan. Asas ini menyatakan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Asas ini menyatakan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan. Asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Hirarki penting untuk dipahami agar menghindari peraturan perundang-undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Sementara itu, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, fungsi, dan hirarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan. Asas ini menyatakan untuk setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis.

Jadi, jawabannya seperti pada penjelasan di atas yaa..

Semoga membantu.

Baca Juga :  Seorang siswa menyelam dan merasakan tekanan adanya tekanan hidrostatis pada Tubuhnya. Jika diketahui siswa menyelam kedalaman 2 m dan massa jenis air 1000 kg/m^3 dan percepatan gravitasi 10 N/m². Hitunglah berapa tekanan hidrostatis yang di alami siswa ?