Tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur pembelaan
Negara!
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah:
– Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3)
– Dan Pasal 30 ayat (1).
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Berikut ini penjelasannya.
Dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi:
– Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas.
Semoga membantu.