Tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur pembelaan Negara!

Tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur pembelaan
Negara!

Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah:
– Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3)
– Dan Pasal 30 ayat (1).
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Berikut ini penjelasannya.
Dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi:
– Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas.

Semoga membantu.

Baca Juga :  Jawab Ali berangkat ke sekolah menggunakan bus. Ketika di dalam bus Ali mendapatkan tempat duduk. Pada saat itu, bus dalam keadaan penuh penumpang. Ali melihat seseorang nenek menaiki bus dan berdiri tepat disamping tempat duduk Ali. Bagaimanakah sikap yang seharusnya Ali lakukan dalam kondisi tersebut? Jawab​