Breaking News

Pak Hasan tengah memeriksa catatan keuangannya. Ia kemudian teringat mengenai deadline pembayaran pajak. Untuk itu, dirinya segera menghitung dengan teliti. Pak Hasan merupakan kepala bagian mesin percetakan mendapatkan penghasilan Rp7.500.000 setiap bulannya. Ia mempunyai istri yang setiap harinya disibukkan dengan urusan rumah tangga. tiga anaknya masih bersekolah. setiap bulan la jg harus membayar iuran bps dan asuransi masing-masing sebesar Rp300.000 dan Rp150.000. berapa jumlah pph terutang pak hiasan perbulan…

Pak Hasan tengah memeriksa catatan keuangannya. Ia kemudian teringat mengenai deadline pembayaran pajak. Untuk itu, dirinya segera menghitung dengan teliti. Pak Hasan merupakan kepala bagian mesin percetakan mendapatkan penghasilan Rp7.500.000 setiap bulannya. Ia mempunyai istri yang setiap harinya disibukkan dengan urusan rumah tangga. tiga anaknya masih bersekolah. setiap bulan la jg harus membayar iuran bps dan asuransi masing-masing sebesar Rp300.000 dan Rp150.000. berapa jumlah pph terutang pak hiasan perbulan…
A. Rp52.500
B. Rp53.000
C. Rp54.500
D. Rp51.000
E. Rp52.000 istrinya

Tidak ada jawaban yang benar pada pilihan, karena jawabannya adalah Rp33.750,00

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dimana penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya

Diketahui ;
Penghasilan perbulan………………………= Rp7.500.000,00
Iuran BPJS……………………………………….= Rp300.000,00
Asuransi………………………………………….= Rp150.000,00
Biaya jabatan (5% × Rp7.500.000,00)…= Rp375.000,00
________________________________________________-
Penghasilan Neto Sebulan………………..= Rp6.675.000,00

Penghasilan Neto Setahun
= Rp6.675.000,00 × 12
= Rp80.100.000,00

Tarif PTKP
K/3 = Rp72.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak
= Penghasilan neto setahun – Tarif PTKP
= Rp80.100.000,00 – Rp72.000.000,00
= Rp8.100.000,00

PPh 21 setahun
Rp8.100.000,00 × 5% = Rp405.000,00

PP 21 sebulan
Rp405.000,00 : 12 = Rp33.750,00

Jadi, jumlah PPh terutang Pak Hasan adalah Rp33.750,00 (Tidak ada dalam pilihan jawaban).

Baca Juga :  Dalam cara pembayaran Bill of Exchange, kan Eksportir membuat wessel kan kak, yg dimana dalam wesel itu dibutuhkan tanda tangan si eksportir dan importir. Lalu bagaimana cara Importir membubuhkan ttd di wesel tersebut, jika kedua belah pihak berada di negara yg berbeda? Apakah ada ketentuan Khusus?