Toko Atta gemuruh geledek menjual 20 unit laptop merk toshibeng dimana harga satuannya rp. 6.000.000, berapakah pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar toko Atta gemuruh geledek?
Dik:
Tarif pengenaan pajak PPn adalah sebesar 10%.
Harga satuan produk Rp. 6.000.000 (DPP)
Jumlah produk yg dijual sebanyak 20 laptop
Dit : Berapa Jumlah PPn yang harus dibayar..?
Jawab :
PPn/produk = DPP × tarif pengenaan pajak
= Rp. 6.000.000 × 10%
= Rp. 600.000 / laptop
PPn yg harus dibayarkan :
= Jumlah barang yg dijual × PPn per laptop
= 20 laptop × Rp. 600.000
= Rp. 12.000.000
Cara cepatnya :
PPn yg harus dibayarkan :
= (jumlah laptop × harga satuan) × tarif pajak
= (20 × Rp. 6.000.000) × 10%
= Rp. 120.000.000 × 10%
= Rp. 12.000.000
Jadi, Jumlah PPn yang harus dibayarkan oleh toko Atta sebesar Rp. 12.000.000