Toko Atta gemuruh geledek menjual 20 unit laptop merk toshibeng dimana harga satuannya rp. 6.000.000, berapakah pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar toko Atta gemuruh geledek?

Toko Atta gemuruh geledek menjual 20 unit laptop merk toshibeng dimana harga satuannya rp. 6.000.000, berapakah pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar toko Atta gemuruh geledek?

Dik:
Tarif pengenaan pajak PPn adalah sebesar 10%.
Harga satuan produk Rp. 6.000.000 (DPP)
Jumlah produk yg dijual sebanyak 20 laptop
Dit : Berapa Jumlah PPn yang harus dibayar..?
Jawab :
PPn/produk = DPP × tarif pengenaan pajak
= Rp. 6.000.000 × 10%
= Rp. 600.000 / laptop
PPn yg harus dibayarkan :
= Jumlah barang yg dijual × PPn per laptop
= 20 laptop × Rp. 600.000
= Rp. 12.000.000

Cara cepatnya :
PPn yg harus dibayarkan :
= (jumlah laptop × harga satuan) × tarif pajak
= (20 × Rp. 6.000.000) × 10%
= Rp. 120.000.000 × 10%
= Rp. 12.000.000

Jadi, Jumlah PPn yang harus dibayarkan oleh toko Atta sebesar Rp. 12.000.000

Baca Juga :  28. pada tumpukan lenting sempurna berlaku hukum kekekalan ...