Subjek pajak : 1. badan 2. orang pribadi 3. rumah ( bangunan ) 4. kenderaan 5. warisan yang belum dibagi Yang merupakan subjek pajak penghasilan…

Subjek pajak :
1. badan
2. orang pribadi
3. rumah ( bangunan )
4. kenderaan
5. warisan yang belum dibagi
Yang merupakan subjek pajak penghasilan…

Jawabannya adalah badan, orang pribadi, dan warisan yang belum dibagi.

Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaima diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Orang Pribadi
2. Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu subjek pajak pengganti dari pewaris, yaitu ahli waris. Maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan.
3. Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.

Jadi, jawabannya adalah badan, orang pribadi, dan warisan yang belum dibagi.

Baca Juga :  A VOLVO OFFER TO TRAVELERS TO EUROPE OVERSEAS DELIVERY PLAN PRICE DOWN 10% ON 1976 MODELS Travelling to or through Europe. You can order a new Volvo before you leave and collect it at any of 26 centers in Europe. And depending on how long you stay, you could make substantial savings on sales tax and import duty. Not only do you get the freedom that touring in your own car gives you, you get the safety and comfort of a Volvo, and at a comforting price. This offer applies to 2 Volvo models; The 244GL and The luxury V6 264GL. Bring back a lasting reminder of your trip to Europe. A new Volvo. How much discount can we get from the offer.