Hasan bekerja di sebuah perusahaan memperoleh upah kotor dalam sebulan Rp. 800.000,00 dengan pajak penghasilan 18%. Upah bersih yang diterima Hasan dalam satu tahun adalah …
upah kotor = Rp 800.000,00
pajak penghasilan nya = 18%
= 800.000 x 18%
= 800.000 x 18/100
= RP 144.000
upah bersih Hasan selama satu tahun yaitu :
= (800.000 – 144.000) x 12
= 656.000 x 12
= 7.872.000,00
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News
Daftar isi