Dr. Ningsih (Menikah dan mempunyai 3 orang anak) merupakan dokter spesialis kandungan yang hanya bekerja pada RS. Sayang Bunda dengan besaran gaji tetap Rp.25.000.000/ bulan, ia melakukan praktek di Rumah sakit pada pukul 8:00 -12:00 selama 5hari dalam seminggu untuk bulan januari 2022 Dr. Ningsih menerima pembayaran atas gaji sebesar Rp. 25.000.000 dan jasa medis sebesar Rp.15.000.000. diketahui Dr.Ningsih mengikuti iuran pensiun dan BPJS ketenagakerjaan yang masing masing bernilai Rp.200.000 dan Rp.150.000 setiap bulannya. Hitunglah PPH pasal21 Dr. Ningsih pada bulan januari 2022!

Dr. Ningsih (Menikah dan mempunyai 3 orang anak) merupakan dokter spesialis kandungan yang hanya bekerja pada RS. Sayang Bunda dengan besaran gaji tetap Rp.25.000.000/ bulan, ia melakukan praktek di Rumah sakit pada pukul 8:00 -12:00 selama 5hari dalam seminggu untuk bulan januari 2022 Dr. Ningsih menerima pembayaran atas gaji sebesar Rp. 25.000.000 dan jasa medis sebesar Rp.15.000.000. diketahui Dr.Ningsih mengikuti iuran pensiun dan BPJS ketenagakerjaan yang masing masing bernilai Rp.200.000 dan Rp.150.000 setiap bulannya. Hitunglah PPH pasal21 Dr. Ningsih pada bulan januari 2022!

Jawabannya Rp2.641.000,00.

Pembahasan:
Diketahui:
– Gaji Dr. Ningsih= Rp25.000.000,00 per bulan
– Jasa medis bulan Januari = Rp15.000.000,00
– Iuran pensiun = Rp200.000 per bulan
– BPJS ketenagakerjaan = Rp150.000,00 per bulan
– Status TK/0 (untuk PTKP istri, anak menjadi tanggungan suami).

Ditanyakan: PPh Dr. Ningsih bulan Januari 2022.

Jawab:
Penghasilan bruto Dr. Ningsih:
– Gaji Pokok setahun = Rp25.000.000,00 x 12 = Rp300.000.000,00
– Jasa medis Januari = Rp15.000.000,00
Penghasilan bruto = Rp315.000.000,00

Pengurangan:
– Biaya jabatan = Rp315.000.000,00 x 5% = Rp6.000.000,00
– Iuran pensiun = Rp200.000 x 12 = Rp2.400.000,00
– BPJS ketenagakerjaan = Rp150.000,00 x 12 = Rp1.800.000,00
Total Pengurangan = Rp10.200.000,00

Penghasilan netto setahun = Penghasilan bruto – Total Pengurangan
= Rp315.000.000,00 – Rp10.200.000,00
= Rp304.800.000,00

PTKP TK/0:
WP Pribadi = Rp54.000.000,00

PKP = Penghasilan netto – PTKP
= Rp304.800.000,00 – Rp54.000.000,00
= Rp250.800.000,00

Perhitungan PPh 21 atas tarif terbaru tahun 2022:
Rp60.000.000,00 x 5% = Rp3.000.000,00
Rp190.000.000,00 x 15% = Rp28.500.000,00
Rp800.000,00 x 25% = Rp200.000,00

Total PPh 21 = Rp3.000.000,00 + Rp28.500.000,00 + Rp200.000,00
= Rp31.700.000,00

PPh sebulan = Rp31.700.000,00/12
= Rp2.641.000,00 (dibulatkan ribuan rupiah ke bawah)

Jadi, PPh yang harus dibayar Dr. Ningsih per bulan termasuk untuk bulan Januari 2022 adalah Rp2.641.000,00.

Semoga membantu!

Baca Juga :  Australia, Selandia Baru, Singapura, Vietnam, Jepang, Hong Kong, Korea Selatan, dan Taiwan adalah negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang selama ini dipuji akan penanganan pandemi mereka dengan beberapa di antaranya berada di peringkat terbaik dunia. Seluruh wilayah itu mampu mengatasi Covid-19 pada tahun 2020 melalui tindakan agresif, seperti penguncian ketat dan pelacakan kontak yang kemudian sering direplikasi negara-negara lain di seluruh dunia. Namun, pada tahun kedua pandemi, mereka ditantang oleh isu-isu baru. Varian yang lebih kuat telah menembus pertahanan yang mapan dan menciptakan wabah terburuk di beberapa negara.