Dr. Ningsih (Menikah dan mempunyai 3 orang anak) merupakan dokter spesialis kandungan yang hanya bekerja pada RS. Sayang Bunda dengan besaran gaji tetap Rp.25.000.000/ bulan, ia melakukan praktek di Rumah sakit pada pukul 8:00 -12:00 selama 5hari dalam seminggu untuk bulan januari 2022 Dr. Ningsih menerima pembayaran atas gaji sebesar Rp. 25.000.000 dan jasa medis sebesar Rp.15.000.000. diketahui Dr.Ningsih mengikuti iuran pensiun dan BPJS ketenagakerjaan yang masing masing bernilai Rp.200.000 dan Rp.150.000 setiap bulannya. Hitunglah PPH pasal21 Dr. Ningsih pada bulan januari 2022!

Dr. Ningsih (Menikah dan mempunyai 3 orang anak) merupakan dokter spesialis kandungan yang hanya bekerja pada RS. Sayang Bunda dengan besaran gaji tetap Rp.25.000.000/ bulan, ia melakukan praktek di Rumah sakit pada pukul 8:00 -12:00 selama 5hari dalam seminggu untuk bulan januari 2022 Dr. Ningsih menerima pembayaran atas gaji sebesar Rp. 25.000.000 dan jasa medis sebesar Rp.15.000.000. diketahui Dr.Ningsih mengikuti iuran pensiun dan BPJS ketenagakerjaan yang masing masing bernilai Rp.200.000 dan Rp.150.000 setiap bulannya. Hitunglah PPH pasal21 Dr. Ningsih pada bulan januari 2022!

Jawabannya Rp2.641.000,00.

Pembahasan:
Diketahui:
– Gaji Dr. Ningsih= Rp25.000.000,00 per bulan
– Jasa medis bulan Januari = Rp15.000.000,00
– Iuran pensiun = Rp200.000 per bulan
– BPJS ketenagakerjaan = Rp150.000,00 per bulan
– Status TK/0 (untuk PTKP istri, anak menjadi tanggungan suami).

Ditanyakan: PPh Dr. Ningsih bulan Januari 2022.

Jawab:
Penghasilan bruto Dr. Ningsih:
– Gaji Pokok setahun = Rp25.000.000,00 x 12 = Rp300.000.000,00
– Jasa medis Januari = Rp15.000.000,00
Penghasilan bruto = Rp315.000.000,00

Pengurangan:
– Biaya jabatan = Rp315.000.000,00 x 5% = Rp6.000.000,00
– Iuran pensiun = Rp200.000 x 12 = Rp2.400.000,00
– BPJS ketenagakerjaan = Rp150.000,00 x 12 = Rp1.800.000,00
Total Pengurangan = Rp10.200.000,00

Penghasilan netto setahun = Penghasilan bruto – Total Pengurangan
= Rp315.000.000,00 – Rp10.200.000,00
= Rp304.800.000,00

PTKP TK/0:
WP Pribadi = Rp54.000.000,00

PKP = Penghasilan netto – PTKP
= Rp304.800.000,00 – Rp54.000.000,00
= Rp250.800.000,00

Perhitungan PPh 21 atas tarif terbaru tahun 2022:
Rp60.000.000,00 x 5% = Rp3.000.000,00
Rp190.000.000,00 x 15% = Rp28.500.000,00
Rp800.000,00 x 25% = Rp200.000,00

Total PPh 21 = Rp3.000.000,00 + Rp28.500.000,00 + Rp200.000,00
= Rp31.700.000,00

PPh sebulan = Rp31.700.000,00/12
= Rp2.641.000,00 (dibulatkan ribuan rupiah ke bawah)

Jadi, PPh yang harus dibayar Dr. Ningsih per bulan termasuk untuk bulan Januari 2022 adalah Rp2.641.000,00.

Semoga membantu!

Baca Juga :  Hingga 1 Juni 2021, Covid-19 telah menginfeksi 1,8 juta orang di Indonesia dan menyebabkan kematian 50,7 ribu orang. Dengan lonjakan kasus yang cukup tinggi di sejumlah daerah sejak pertengahan Juni 2021, pemerintah memperkuat kebijakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang satu di antaranya melalui pengurangan mobilitas dan interaksi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat penularan yang tinggi.