Koperasi Simpan Pinjam “Anugerah” pada akhir tahun 2010 memperoleh SHU sebesar Rp. 2.000.000,- Seluruh simpanan anggota Rp. 10.000.000,- dan jumlah pinjaman anggota 15.000.000,- Pembagian SHU ditetapkan untuk jasa modal 20% dan jasa anggota 30%. Widya sebagai anggota mempunyai simpanan Rp. 500.000,- dan meminjam pada koperasi Rp. 1.000.000,- Berdasarkan data diatas hitunglah besarnya SHU yang diterima Widya
JM = 500.000/10.000.000 x 20% x Rp2.000.000
JM = 20.000
JU = 1.000.000/15.000.000 x 30% x 2.000.000
JU = 40.000
SHU yang diterima Widya
= JM+JU
= 20.000+40.000
= 60.000