Besarnya keuntungan yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah …

Besarnya keuntungan yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah …
a. sama rata bagi semua anggota
b. sesuai dengan jasa anggota
c. menurut kebijakan pengurus
d. sesuai dengan presentase yang telah ditetapkan
e. sesuai dengan ketentuan undang-undang

Jawabannya D

Pembahasan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, SHU (sisa hasil usaha) adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota berupa jasa modal dan jasa anggota yang persentase pembagiannya diatur dalam anggaran dasar.

Jadi, jawabannya adalah d. sesuai dengan presentase yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Periksalah, apakah reaksi berikut termasuk reaksi redoks atau bukan! MnO2+4HBr-->MnBr2+2H2O+Br2