2. Kegiatan usaha dapat dikatakan usaha kecil apabila memiliki omzet ….

2. Kegiatan usaha dapat dikatakan usaha kecil apabila memiliki omzet ….
a . > 25 juta – 200 juta
b . > 50 juta – 500 juta
C. > 75 juta – 1 miliar
d . > 100 juta – 1,5 miliar
e. > 300 juta – 2,5 miliar

Jawaban yang benar adalah opsi E.

Pembahasan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, mengelompokkan jenis UMKM berdasarkan kriteria aset dan omzet, yaitu:
1. Usaha Mikro, memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 Omzet Usaha maksimal Rp300.000.000,00 per tahun.

2. Usaha Kecil, memiliki kekayaan bersih Rp50.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00. Omzet Usaha Rp300.000.000,00 s.d. Rp2.500.000.000,00 per tahun.

3. Usaha Menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp2.500.000.000,00. Omzet Usaha lebih dari Rp2.500.000.000,00 per tahun.

Berdasarkan penjelasan di atas maka jawaban yang benar adalah opsi E yaitu memiliki omzet > 300 juta – 2,5 miliar.

Baca Juga :  Pendapatan yang benar-benar diterima oleh masyarakat adalah pendapatan ....