Ketika bekerja sebagai pegawai di sebuah instansi negara, Zoro mempunyai penghasilan per bulan sebesar Rp. 15.000.000. Apabila Zoro membayarkan PPh setiap tahun dengan nominal Rp. 32.400.000, berapakah persentase pajak Zoro pertahun tersebut?

Ketika bekerja sebagai pegawai di sebuah instansi negara, Zoro mempunyai penghasilan per bulan sebesar Rp. 15.000.000. Apabila Zoro membayarkan PPh setiap tahun dengan nominal Rp. 32.400.000, berapakah persentase pajak Zoro pertahun tersebut?

a. 18%
b. 20%
c. 25%
d. 19%

Jawaban: A. 18%

Persentase adalah angka yang dinyatakan ke dalam bentuk pecahan perseratus. Persentase biasanya ditulis dengan lambang satuan persen (%).

Diketahui
-penghasilan Zoro perbulan = 15.000.000
PPh Zoro setiap tahun = 32.400.000

Ditanyakan: persentase pajak Zoro pertahun

Pembahasan
Persentase pajak Zoro pertahun = (PPh yang dibayarkan Zoro tiap tahu /jumlah penghasilan Zoro dalam setahun) × 100%
= (32.400.000/(15.000.000×12)) × 100%
= (32.400.000/180.000.000)× 100% (bagi pembilang penyebut dengan 100.000)
= (324/1800) × 100%
= (324/18)%
= 18%

Maka besar persentase pajak Zoro pertahun adalah 18%.

Jadi pilihan jawaban yang tepat adalah A.

Semoga membantu ya:)

Baca Juga :  Apa yang dimaksud dengan asam