Breaking News

Gotong royong di bidang ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal ….

Gotong royong di bidang ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal ….

a. 33 ayat (1), (2)
b. 33 ayat (2), (3)
c. 33 ayat (1), (3)
d. 33 ayat (1), (2), (3)

Jawaban yang benar adalah c. 33 ayat (1), (3)

Yuk simak penjelasan di bawah ini!

Gotong royong di bidang ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 1 dan 3.
Pada Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Maknanya ialah bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak berbasis persaingan, namun kekeluargaan. Sedangkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Mengandung arti bahwa melalui kegiatan ekonomi, kekayaan alam Indonesia digunakan untuk memakmurkan rakyat.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Gotong royong di bidang ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 1 dan 3.

 

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut di Google News

ilmuantekno.com

Baca Juga :  Perhatikan gambar berikut! Berapakan besar sudut PQR?