Menurut UU no.20 tahun 1999 pasal 2 ayat 2 angkatan kerja adalah penduduk yang usia kerja…
Jawabannya adalah penduduk yang berusia di atas 15 tahun yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan.
Pembahasan
Dalam UU No. 20 tahun 1999 pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Angkat Kerja merupakan kelompok penduduk yang berusia 15 tahun ke atas yang sudah bekerja atau telah memiliki suatu pekerjaan namun memutuskan untuk tidak bekerja atau menganggur untuk sementara waktu.
Jadi, jawabannya adalah penduduk yang berusia di atas 15 tahun yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News
Daftar isi