Berikut ini Yang bukan merupakan landasan politik luar negeri Indonesia adalah
a.pancasila
b.keppres
c.tap MPR
d.UUD 1945
e peraturan daerah
Jawabannya adalah D.
Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional negara, yang tentunya tidak dapat lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Jadi jawabannya adalah D ya.
Semoga terbantu!