pasal 1 undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk….
Jawaban: Republik.
Cermati penjelasan berikut ya!
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Dengan demikian, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.