Tarif dengan presentase tetap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah secara proporsional sesuai dengan jumlah yang akan dikenakan. Tarif pajak yang dimaksud adalah ….
Jawabannya adalah Tarif proporsional.
Simak pembahasan berikut!
Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif.
Oleh karena itu, arif pajak yang dimaksud dalam soal adalah Tarif proporsional.