3.Jelaskan kriteria usaha mikro kecil dan menengah!

3.Jelaskan kriteria usaha mikro kecil dan menengah!

Menurut Pasal 6 UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Baca Juga :  Kerajaan Sriwijaya terletak di persimpangan jalan perdagangan internasional. Para pedagang Cina yang akan ke Hindia singgah dahulu di Sriwijaya, begitu juga para pedagang dari Hindia yang akan ke Cina. Di Sriwijaya para pedagang melakukan bongkar muat barang dagangan. Deskripsi tersebut menunjukkan kondisi ekonomi maritim dari kerajaan Sriwijaya yaitu ....