Badan usaha milik daerah (bumd) adalah badan usaha yang …

Badan usaha milik daerah (bumd) adalah badan usaha yang …

Jawaban yang benar adalah seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pembahasan:
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Terdapat ciri-ciri dari BUMD, yaitu:
1. Diatur dan didirikan pemerintah daerah
2. Modal berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan
3. Bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan
4. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh DPRD

Jadi, badan usaha milik daerah (bumd) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Baca Juga :  Standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional disebut...