Dalam uud nri tahun 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan
Jawaban:
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Penjelasan:
- Isi Pasal 34 UUD 1945 adalah Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News
Daftar isi