Tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur pembelaan Negara!

Tuliskan 4 dasar hukum yang mengatur pembelaan
Negara!

Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah:
– Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3)
– Dan Pasal 30 ayat (1).
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Berikut ini penjelasannya.
Dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi:
– Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas.

Semoga membantu.

Baca Juga :  Perhatikan pernyataan berikut! 1) Tidak mengalami masa mengandung. 2) Makanan yang dibutuhkan embrio berasal dari tubuh induknya. 3) Telur dibuahi dalam tubuh induk. 4) Embrio dalam telur berkembang dalam tubuh induk hingga menetas. Pernyataan yang benar mengenai hewan ovovivip ditunjukkan oleh nomor ....