Pasal 1 pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan komponen utama yaitu

Pasal 1 pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan komponen utama yaitu
a masyarakat
b TNI dan polri
C tentara Nasional Indonesia
d kepolisian republik Indonesia
E pertahanan sipil

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah B. TNI dan Polri.

Mari kita simak pembahasan berikut.

Kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara di atur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan, tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta , dengan komponen utama TNI dan Polri. Artinya dalam pasal tersebut warga negara berfungsi sebagai komponen pendukung.

Adapun TNI dan Polri dalam upaya pertahanan dan keamanan negara dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan

Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas maka jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah B. TNI dan Polri.

Baca Juga :  Seutas kawat pada suhu 25°c memiliki panjang 3 m. Jika koefisien muai panjang kawat 2,4 x 10^-5/°c, pertambahan panjang kawat ketika bersuhu 35°c sebesar ....