Sebutkan UU tentang pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan!

Sebutkan UU tentang pengakuan dunia
internasional terhadap Indonesia sebagai negara
kepulauan!

Jawaban yang benar adalah UNCLOS 1982.

Berikut pembahasannya :
Pengakuaan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan terdapat dalam United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS), yang sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut.Negara Kepulauan menurut UNCLOS 1982 adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan tersebut.

Jadi, Jawaban yang benar adalah UNCLOS 1982.

Baca Juga :  Buatlah laporan percobaan terdiri dari kerangka: 1. Judul 2. Tujuan 3. Kajian Teori 4. Alat dan Bahan 5. Prosedur/Cara Kerja 6. Pembahasan 7. Hasil Percobaan/Pengamatan 8. Simpulan 9. Daftar Pustaka