Sebutkan dan jelaskan bentuk – bentuk BUMS!

Sebutkan dan jelaskan bentuk – bentuk BUMS!

BUMS adalah Badam Usaha Milik Swasta, artinya BUMS didirikan dan dimodali langsung oleh seseorang atau sekelompok orang, dimana orang tersebutlah yang dikatakan sebagai pihak swasta.
Bentuk-bentuk BUMS :
• Perusahaan Perorangan = perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan.
• Firma = badan usaha yg dibentuk oleh persekutuan dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama untuk mencapai tujuan bersama.
• Persekutuan Komanditer/CV = persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha bersama. terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif/komplementer(mengelola usaha dan bertanggung jawab atas utang piutang perusahaan) dan sekutu pasif/komanditer(hanya menyerahkan modal)
• Perseroan Terbatas = badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  PT. Raharja mengembangkan usaha bisnis di bidang property. perseroan tersebut ingin membangun beberapa kompleks perumahan di kota A. akan tetapi, perseroan tersebut masih mengalami masalah ekonomi for whom yang dapat ditunjukkan melalui pernyataan ....