Breaking News

Sebutkan dan jelaskan bentuk – bentuk BUMS!

Sebutkan dan jelaskan bentuk – bentuk BUMS!

BUMS adalah Badam Usaha Milik Swasta, artinya BUMS didirikan dan dimodali langsung oleh seseorang atau sekelompok orang, dimana orang tersebutlah yang dikatakan sebagai pihak swasta.
Bentuk-bentuk BUMS :
• Perusahaan Perorangan = perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan.
• Firma = badan usaha yg dibentuk oleh persekutuan dua orang atau lebih dengan nama dan modal bersama untuk mencapai tujuan bersama.
• Persekutuan Komanditer/CV = persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha bersama. terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif/komplementer(mengelola usaha dan bertanggung jawab atas utang piutang perusahaan) dan sekutu pasif/komanditer(hanya menyerahkan modal)
• Perseroan Terbatas = badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Jika sin 23 = m, maka cos 113 = . . . .