10. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri , yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai , atau menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar disebut ….

10. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri , yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai , atau menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar disebut ….
a . usaha menengah
b . usaha swasta
c. usaha mikro
d . usaha kecil
e . usaha makro

Jawaban yang benar adalah opsi D.

Pembahasan:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah sebagai berikut :
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp50.000.000, 00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp50.000.000, 00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal > Rp300.000.000, 00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sampai Rp2.500.000.000, 00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp500.000.000, 00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan jumlah omzet maksimal > Rp2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai Rp50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah).

Baca Juga :  Sebuah pengabdian dengan kapasitas 0,2 F diberi tegangan 2 V. Besarnya energi yang tersimpan dalam kapasitor adalah ....

Berdasarkan penjelasan di atas maka jawaban yang benar adalah opsi D yaitu usaha kecil.