Bank yang dalam kegiatanya berdasarkan prinsip-rinsip hukum agama (sistem bagi hasil), disebut ….
Bank syariah.
bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya dengan berlandaskan syariah (nilai islam), yang dimana dalam kegiatannya pun terbebas dari unsur bunga (riba), bebas dari spekulatif yang non produktif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal² yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha halal.