Breaking News

Naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia dirumuskan oleh Achmad Soebardjo dan Moh. Hatta. Kalimat yang diusulkan Moh. hatta memiliki makna…

Naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia dirumuskan oleh Achmad Soebardjo dan Moh. Hatta. Kalimat yang diusulkan Moh. hatta memiliki makna…

Makna kalimat yang di usulkan Moh. Hatta yaitu kata “pemindahan” merupakan sebuah tindakan sepihak bangsa Indonesia untuk menyatakan dengan tegas kemerdekaan Indonesia tanpa memerlukan persetujuan dari siapapun, khususnya penjajah.

Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut.

Setelah kembali ke Jakarta dari Rengasdengklok, Ir. Soekarno, Achmad Soebardjo dan Moh. Hatta mulai merumuskan naskah proklamasi.

kalimat kedua proklamasi, merupakan ide pikiran Mohammad Hatta, yang berbunyi,

“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Kata “pemindahan” itu bermaksud untuk memberitahukan tentang konsekuensi logis dari kalimat pertama, bahwa kemerdekaan yang dinyatakan itu merupakan hak dari bangsa Indonesia. Nah, kata “pemindahan” merupakan sebuah tindakan sepihak bangsa Indonesia untuk menyatakan dengan tegas kemerdekaan Indonesia tanpa memerlukan persetujuan dari siapapun, khususnya penjajah.

Dengan demikian, makna kalimat yang di usulkan Moh. Hatta yaitu kata “pemindahan” merupakan sebuah tindakan sepihak bangsa Indonesia untuk menyatakan dengan tegas kemerdekaan Indonesia tanpa memerlukan persetujuan dari siapapun, khususnya penjajah.

Semoga membantu yaa :))

Baca Juga :  Tolong bantu dong, "apa resiko usaha di bidang multimedia minimal 5".