Dalam cara pembayaran Bill of Exchange, kan Eksportir membuat wessel kan kak, yg dimana dalam wesel itu dibutuhkan tanda tangan si eksportir dan importir. Lalu bagaimana cara Importir membubuhkan ttd di wesel tersebut, jika kedua belah pihak berada di negara yg berbeda? Apakah ada ketentuan Khusus?
Jawaban
Wessel hanya ditandatangani oleh eksportir atau penjual barang. Sehingga importir tidak perlu menandatangani surat tagihan.
Pembahasan
Salah satu cara pembayaran internasional adalah dengan menggunakan commercial bill of exchange. Alat pembayaran ini adalah surat yang ditulis oleh penjual (eksportir) yang berisi perintah pada pembeli untuk membayar sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo pada masa datang. Penarikan wesel dapat dilakukan dengan melampiri dokumen pengiriman barang tetapi dapat pula tanpa melampirkan dokumen.
Jadi, dalam surat penagihan hanya eksportir yang menandatangani surat penagihan. Dan pengiriman dilakukan melalui surel dan bank yang menjadi perantara.