Breaking News

Pasal 1 undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk….

pasal 1 undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk….

Jawaban: Republik.

Cermati penjelasan berikut ya!
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Dengan demikian, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Baca Juga :  Apakah sisi segi banyak adalah kurva tertutup