(1) Apakah wajib menzakati perhiasan yang berasal dari batu mulia (mutiara, zamrud, dan batu intan) ? (2) Berapa nishab dari batu mulia jika kita zakatkan ? TUNJUKKAN DALIL NYA !​

(1) Apakah wajib menzakati perhiasan yang berasal dari batu mulia (mutiara, zamrud, dan batu intan) ?

(2) Berapa nishab dari batu mulia jika kita zakatkan ?

TUNJUKKAN DALIL NYA !​

Jawaban:

1. Menurut Imam Hambali berpendapat bahwa semua barang tambang wajib dizakati.

 

2. Apabila Batu Mulia tersebut hasil dari jual beli maka setara dengan Zakat Mal yaitu 2,5% dari pendapatan

Dalil tentang ini adalah hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,

 

أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة

 

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi).

 

 

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut di Google News

ilmuantekno.com

Baca Juga :  Apa yang dimaksud dengan prasasti