(1) Apakah wajib menzakati perhiasan yang berasal dari batu mulia (mutiara, zamrud, dan batu intan) ?
(2) Berapa nishab dari batu mulia jika kita zakatkan ?
TUNJUKKAN DALIL NYA !
Jawaban:
1. Menurut Imam Hambali berpendapat bahwa semua barang tambang wajib dizakati.
2. Apabila Batu Mulia tersebut hasil dari jual beli maka setara dengan Zakat Mal yaitu 2,5% dari pendapatan
Dalil tentang ini adalah hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,
أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi).
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News
Daftar isi