Breaking News

Hak para anggota koperasi adalah…

Hak para anggota koperasi adalah…

Simak poin-poin berikut terkait Hak Anggota koperasi;
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas.
Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
4. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota, dan
5. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Demikian hak yang dimiliki setiap anggota koperasi.
semoga membantu!

 

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut di Google News

ilmuantekno.com

Baca Juga :  Koperasi Simpan Pinjam “Anugerah” pada akhir tahun 2010 memperoleh SHU sebesar Rp. 2.000.000,- Seluruh simpanan anggota Rp. 10.000.000,- dan jumlah pinjaman anggota 15.000.000,- Pembagian SHU ditetapkan untuk jasa modal 20% dan jasa anggota 30%. Widya sebagai anggota mempunyai simpanan Rp. 500.000,- dan meminjam pada koperasi Rp. 1.000.000,- Berdasarkan data diatas hitunglah besarnya SHU yang diterima Widya