Kerangka kerja hukum dan kelembagaan yang mengikat seluruh negara anggota asean dan menjadikan asean sebagai organisasi yang memiliki status hukum (legal personality) di tandatangani pada saat KTT keberapa?

Kerangka kerja hukum dan kelembagaan yang mengikat seluruh negara anggota asean dan menjadikan asean sebagai organisasi yang memiliki status hukum (legal personality) di tandatangani pada saat KTT keberapa?

Jawabannya adalah KTT 13

Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien. Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara/Pemerintahan Negara anggota ASEAN.

Maka dapat disimpulkan bahwa legal personality di tanda tangani pada KTT ke-13 pada tanggal 20 November 2007 di Singapura.

Baca Juga :  Panjang hipotenusa sebuah segitiga siku-siku adalah (5x+5) cm dan panjang dua sisi tegaknya (4x+8) cm dan (3x−5) cm. Bentuklah suatu persamaan dalam x dan selesaikanlah. Tentukan Panjang ketiga sisi segitiga itu.