Sesuai dengan kriteria yang ada dalam PP No.18 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun , limbah B3 terdiri dari dua macam , yaitu limbah ….
a. beracun dan tidak beracun
b. padat dan cair
c. spesifik dan yang tidak spesifik
d. spesifik dan reaktif
e. berbahaya dan tidak berbahaya
Jawaban yang benar adalah c. spesifik dan yang tidak spesifik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu limbah B3 berdasarkan sumbernya dan limbah B3 berdasarkan karakteristiknya. Jenis limbah B3 berdasarkan sumbernya meliputi:
1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
2. Limbah B3 dari sumber spesifik;
3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Adapun limbah B3 berdasarkan karakteristiknya ditentukan melalui pengujian dan hasil ujinya memiliki salah satu atau lebih karakteristik, yaitu mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif.
Jadi, jawaban yang benar adalah c. spesifik dan yang tidak spesifik