Pengertian cukai

pengertian cukai

Menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 Tentang Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:

1. konsumsinya perlu di kendalikan
2. peredarannya perlu di awasi
3. pemakaiannya dapet menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup
4. pemakaiannya perlu pembebanan pungut negara demi keadilan dan keseimbangan

Baca Juga :  Luas tanah 0,52 hektar. Di tanami Padi 9,5 are, Jagung 6,5 dam² Selebihnya di tanami koli. Berapa luas tanah yang ditanami kopi M²​