pengertian cukai
Menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 Tentang Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
1. konsumsinya perlu di kendalikan
2. peredarannya perlu di awasi
3. pemakaiannya dapet menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup
4. pemakaiannya perlu pembebanan pungut negara demi keadilan dan keseimbangan