Pengertian cukai

pengertian cukai

Menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 Tentang Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:

1. konsumsinya perlu di kendalikan
2. peredarannya perlu di awasi
3. pemakaiannya dapet menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup
4. pemakaiannya perlu pembebanan pungut negara demi keadilan dan keseimbangan

Baca Juga :  Pada tahun 1825-1830 terjadi perang di salah satu wilayah di pulau jawa. perang tersebut disebabkan oleh penancapan tonggak-tonggak perbuatan jalan rel kereta api di tanah makam leluhur yang dilakukan oleh belanda. dalam peperangan tersebut, masyarakat indonesia menggunakan strategi....