pengertian cukai
Menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 Tentang Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
1. konsumsinya perlu di kendalikan
2. peredarannya perlu di awasi
3. pemakaiannya dapet menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup
4. pemakaiannya perlu pembebanan pungut negara demi keadilan dan keseimbangan
IlmuanTekno Berita tentang Gadget, Teknologi, Trading, Forex, Saham, Investasi, Bisnis, dan Info Keuangan.