Breaking News

Salah satu yang kurang dalam pengelolaan kopi di Indonesia adalah pengelolaan pasca-panen produk seperti kegiatan pasca panen masih banyak dilakukan dengan cara manual sehingga memakan waktu yang panjang dan lama. Apakah ada kesalah ejaan pada kalimat tersebut?

Salah satu yang kurang dalam pengelolaan kopi di Indonesia adalah pengelolaan pasca-panen produk seperti kegiatan pasca panen masih banyak dilakukan dengan cara manual sehingga memakan waktu yang panjang dan lama.

Apakah ada kesalah ejaan pada kalimat tersebut?

Kesalahan ejaan terdapat dalam penulisan “pasca panen” yang harus ditulis serangkai menjadi “pascapanen”.

Untuk memahami jawaban tersebut, perhatikan pembahasan berikut.

Ejaan merupakan aturan penulisan yang sesuai dengan kaidah kebahasaan Indonesia. Salah satu bentuk ejaan adalah gabungan kata.

Gabungan kata yang sudah padu ditulis serangkai. Contohnya adalah”pascapanen” yang harus ditulis serangkai karena “pasca” bentuk terikat.

Berdasarkan penjelasan, kesalahan ejaan terdapat dalam penulisan “pasca panen” yang harus ditulis serangkai menjadi “pascapanen”. Hal tersebut karena “pasca” merupakan bentuk terikat yang tidak dapat berdiri sendiri sehingga perbaikan kalimat tersebut menjadi “Salah satu yang kurang dalam pengelolaan kopi di Indonesia adalah pengelolaan pascapanen produk seperti kegiatan pasca panen masih banyak dilakukan dengan cara manual sehingga memakan waktu yang panjang dan lama.”

Dengan demikian, kesalahan ejaan terdapat dalam penulisan “pasca panen” yang harus ditulis serangkai menjadi “pascapanen”.

Semoga membantu, ya. 🙂

Baca Juga :  Dr. Ningsih (Menikah dan mempunyai 3 orang anak) merupakan dokter spesialis kandungan yang hanya bekerja pada RS. Sayang Bunda dengan besaran gaji tetap Rp.25.000.000/ bulan, ia melakukan praktek di Rumah sakit pada pukul 8:00 -12:00 selama 5hari dalam seminggu untuk bulan januari 2022 Dr. Ningsih menerima pembayaran atas gaji sebesar Rp. 25.000.000 dan jasa medis sebesar Rp.15.000.000. diketahui Dr.Ningsih mengikuti iuran pensiun dan BPJS ketenagakerjaan yang masing masing bernilai Rp.200.000 dan Rp.150.000 setiap bulannya. Hitunglah PPH pasal21 Dr. Ningsih pada bulan januari 2022!