Prinsip usaha perbankan adalah….
Jawabannya adalah (1) Prinsip kehati-hatian, (2) Prinsip kepercayaan, (3) Prinisp kerahasiaan, dan (4) Prinsip mengenal nasabah.
Pembahasan;
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Dalam menyelenggarakan kegiatan perbankan, ditetapkan empat prinsip berikut;
1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) – selalu bersikap hati-hati dalam menjalankan usaha perbankan demi melindungi dana dan/atau kepercayaan nasabah yang telah diberikan kepada bank.
2. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle) – prinsip yang menyatakan kegiatan perbankan dilandasi oleh kepercayaan antara bank dan nasabah.
3. Prinsip kerahasiaan (confidential priciple) – data nasabah yang ada pada bank akan disimpan dengan baik dan tidak akan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Prinsip mengenal nasabah (know your customer service) -bank memiliki hak untuk mengetahui lebih jauh identitas nasabah, memantau setiap transaksi keuangan nasabah, serta melaporkan bila ada transaksi yang mencurigakan.
Jadi, Jawabannya adalah (1) Prinsip kehati-hatian, (2) Prinsip kepercayaan, (3) Prinisp kerahasiaan, dan (4) Prinsip mengenal nasabah.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News
Daftar isi