Sistem lingkaran hukum adat yang mengklasifikasikan dari sekian ratus adat di indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat merupakan ungkapan seorang ahli hukum indonesia, yaitu ….
Jawaban yang benar adalah Mr. Van Vollenhoven
Berikut pembahasannya:
Hukum adat atau disebut juga dengan hukum kebiasaan adalah aturan
yang dibuat dari tingkah laku masyarakat. Aturan ini tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Seorang ahli dari Belanda bernama Cornelis van Vollenhoven atau lebih dikenal dengan Mr. Van Vollenhoven merupakan ilmuan yang meneliti hukum adat di Indonesia. Mr. Van Vollenhoven dalam penelitiannya mengklasifikasikan dari sekian ratus adat di Indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat.
Jadi, jawaban yang benar adalah Mr. Van Vollenhoven.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut di Google News
Daftar isi