Subjek pajak : 1. badan 2. orang pribadi 3. rumah ( bangunan ) 4. kenderaan 5. warisan yang belum dibagi Yang merupakan subjek pajak penghasilan…

Subjek pajak :
1. badan
2. orang pribadi
3. rumah ( bangunan )
4. kenderaan
5. warisan yang belum dibagi
Yang merupakan subjek pajak penghasilan…

Jawabannya adalah badan, orang pribadi, dan warisan yang belum dibagi.

Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaima diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Orang Pribadi
2. Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu subjek pajak pengganti dari pewaris, yaitu ahli waris. Maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan.
3. Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.

Jadi, jawabannya adalah badan, orang pribadi, dan warisan yang belum dibagi.

Baca Juga :  Fungsi f(x) = 3x – 3, g(x) = x2 +2x – 1, dan h(x) = x – 3, maka (fogoh)(x) adalah…